Jumat, 27 Maret 2015

LEGALISASI GANJA DI INDONESIA

Leave a Comment
MAKALAH
"WACANA LEGALISASI GANJA DI INDONESIA"

A.   Latar Belakang
Lingkar Ganja Nusantara (LGN), ganja justru memiliki banyak manfaat sehingga tidak perlu dikategorikan sebagai narkotika. Komunitas inilah yang sedang gencar melakukan usaha-usaha agar ganja dapat dilegalkan di Indonesia. Untuk selanjutnya, LGN akan mencari donasi dan melakukan penelitian tentang manfaat ganja dengan mengajak kerja sama pihak lain. LGN juga akan berpartisipasi dalam Global Marijuana March yang akan diadakan pada 7 Mei 2011 mendatang. Padahal permasalahan pemaknaan "legalisasi" sangatlah berakibat fatal terhadap fungsi kekuatan hukumnya. Legalisasi dalam bahasa Indonesia dimaknai sebagai suatu pengesahan secara tertulis oleh pihak yang dianggap mewakili suatu institusi tetapi tidak disertai dengan pembukuan ataupun sertifikasi terhadap obyek yang dimaksud.
Jika diperhatikan kekuatan hukum dalam arti kata legalisasi mempunyai kekuatan hukum yang tidak penuh. Artinya kekuatan hukum terhadap legalisasi tidak dapat dijadikan sebagai pembuktian atas kepemilikan dan hanya sekedar pengesahan dari pihak tertentu yang hal tersebut tentunya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena legalisasi tidak dapat mewakili suatu institusi tertentu dan hanya bersifat pemberian keterangan. Lalu sekarang yang perlu dipermasalahkan di sini adalah objek legalisasi yang diiginkan LGN adalah ganja, yaitu salah satu jenis narkotika yang kepemilikan, penggunaan, dan pengedarannya dilarang oleh negara. Lebih lanjut tentang definisi ganja, dampak penggunaannya, dan bagaimana status ganja di beberapa negara akan dibahas dalam bab pembahasan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini adalah:
  1. Apa definisi kata legalisasi? 
  2. Apa definisi ganja?
  3. Bagaimana dampak pemakaian ganja? 
  4. Bagaimana status ganja di negara-negara lain? 
C.    Tujuan
Sejalan dengan rumusan masalah tadi, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
  1. Mengetahui apa definisi dari kata legalisasi? 
  2. Mengetahui apa definisi ganja? 
  3.  Mengetahui bagaimana dampak pemakaian ganja? 
  4.  Mengetahui bagaimana status ganja di negara-negara lain? 
  5. Mengetahui bagaimana wacana legalisasi ganja di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Legalisasi
Legalisasi berasal dari kata serapan to legalize/ legalization, yang memiliki bermacam makna tergantung konteks yang hendak dibicarakan. Namun pada intinya legalisasi adalah proses membuat sesuatu menjadi legal/sah/resmi, “legalization is the act of making lawful”. Proses itu sendiri juga bermacam-macam mulai dari pembuatan hukum positif (UU, Perpres, Perda dll), ratifikasi, pembuatan akta-akta hukum, hingga keputusan hakim/pengadilan. Timbulnya kerancuan penggunaan istilah legalisasi sering timbul ketika dipakai dalam percakapan sehari-hari yang kemudian menyebabkan distorsi dan akhirnya menimbulkan kebingungan. Sebenarnya istilah legalisasi sangatlah terbatas, kata tersebut hanya bisa dipakai dalam aktivitas hukum. Legalisasi bukanlah legalisasi apabila ia tidak merujuk pada suatu produk hukum tertentu, atau dengan kata lain harus ada hitam di atas putih. Namun seringkali orang menggunakan kata legalisasi untuk merujuk suatu peristiwa yang pernah terjadi, dan kemudian ditafsirkan karena tidak ada yang melarang maka hal itu dilegalkan. Contoh dari perbuatan tersebut misalnya seperti pengendara yang melanggar lampu lalu lintas namun tidak ditangkap oleh polisi ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilegalkan. Namun di beberapa tulisan atau pandangan orang seringkali memberi label legalisasi pada suatu perbuatan namun tidak menyebutkan produk hukum mana yang dirujuk untuk menyatakan sesuatu itu  legal. Konklusinya, pembiaran distorsi ini dapat menyebabkan berubahnya informasi yang benar, hanya karena usaha-usaha pembenaran yang tidak didasari oleh produk hukum. Sangat disayangkan karena ketika hal itu terjadi kemudian tanpa sadar dibaca dan kemudian dipahami sebagai kebenaran namun ternyata sama sekali tidak (dalam kerangka hukum). Jadi, ketika anda menggunakan legalisasi maka rujuklah produk hukum yang mendukung pernyataan anda.

B.      Definisi Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).  Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hashish melalui pipa chilam/chillum, dan dengan meminum bhang. Di Indonesia, ganja dibudidayakan secara ilegal di Provinsi Aceh. Biasanya ganja ditanam pada awal musim penghujan, menjelang kemarau sudah bisa dipanen hasilnya. Hasil panen ganja berupa daun beriut ranting dan bunga serta buahnya berupa biji-biji kecil. Campuran daun, ranting, bunga, dan buah yang telah dikeringkan inilah yang biasa dilinting menjadi rokok mariyuana. Kalau bunga betinanya diekstrak, akan dihasilkan damar pekat yang disebut hashish. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, ganja di Indonesia termasuk ke dalam jenis narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (baik sintetis maupun semi sintetis) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut pakar kesehatan narkoba, singkatan dari kata narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya, sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

C.      Dampak pemakaian ganja
Sebenarnya pemakaian ganja mulai dari biji sampai daunnya memiliki dampak negatif dan positif, berikut penjelasanya:
Dampak Positif
Pada biji ganja terdapat sumber makanan bergizi dengan protein kualitas tinggi, bahkanlebih tinggi dari kacang kedelai. Buah ganja dapat digunakan sebagai bahan bakar, biasa secara langsung atau bisa juga diolah melalui proses pirolisis menjadi batu bara, metana, metanol, dan bensin. Minyak ganja lebih baik daripada minyak bumi karena bersih dari unsur logam dan belerang, sangat aman dan ramah lingkungan. Bagian seratnya merupakan bahan istimewa untuk pembuatan kertas dan kain. Karena tanaman ganja tidak rumit, pada jenis tanaman ganja membutuhkan sangat sedikit pestisida dari bahan kapas, itulah istimewanya dan ini juga ramah lingkungan.
Senyawa Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdapat pada tanaman ganja dapat mencegah penyakit pembuluh darah atherosclerosis - misalnya akibat nikotin pada rokok - menyebabkan munculnya reaksi kekebalan dari tubuh yang memicu penimbunan lemak di pembuluh arteri.
Ganja memiliki potensi medis dalam pengobatan (meringankan rasa sakit, obat-obatan dari ganja juga digunakan untuk menambah nafsu makan bagi penderita anorexia, dan untuk melawan efek samping kemoterapi pada penderita kanker). Di masyarakat Aceh, ganja digunakan sebagai penyedap masakan. Secara umum ganja tidak menimbulkan ketagihan (withdrawal), tidak pernah menimbulkan overdosis dan tidak menimbulkan sifat agresif.
Dampak negatif
Pada kasus-kasus keracunan (pemakaian dalam jumlah sangat banyak) dapat meningkatkan risiko terkena schizophrenia bagi para pecandunya, yakni adanya peningkatan gejala seperti paranoid, depresi, dan halusinasi visual (mendengar suara-suara dan melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada). Senyawa THC diduga memiliki sifat menurunkan reaksi kekebalan. Dikatakan oleh para peneliti, keuntungan penggunaan THC bagi penderita atherosclerosis hanya didapatkan dalam dosis tertentu saja. Pada dosis yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, THC tidak memiliki efek pengobatan bagi penyumbatan pembuluh darah.Dapat terjadi kerusakan pada otak yang bersifat irreversible atau tak dapat diubah.Pengkonsumsian ganja jangka panjang dapat menyababkan efek euforia, rasa santai, mengantuk, ketakutan, mudah panik, depresi, kebingungan, membuat orang menjadi malas, kurang waspada, menghilangkan daya konsentrasi, dan berkurangnya interaksi sosial.Dampak fisik: denyut nadi dan tekanan darah cenderung meningkat, keseimbangan dan koordinasi tubuh menjadi buruk, batuk harian, dahak, bronkitis dan kerentanan yang lebih tinggi terhadap selesma dahak. Pemakaian ganja jangka panjang dapat merusak paru-paru karena tingkat karbon monoksida pada ganja tiga sampai lima kali lebih tinggi daripada tembakau.Penggunaan ganja oleh wanita hamil meningkatkan risiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah dan lebih rentan terhadap beberapa masalah kesehatan.Ibu menyusui yang menghisap ganja menyebarkan THC pada bayinya melalui ASI, dengan risiko pada pengembangan gerak si bayi.Anak-anak yang menghisap ganja secara pasif menunjukkan lebih banyak tabiat yang buruk, pengisapan ibu jari, dan kemarahan dibanding anak yang tidak terpajan.
D.     
Status Ganja di Negara-Negara Lain

Dibagian utara Australia, ganja sudah didekriminalisasi. Sedangkan di bagian barat dan utara Australia individu diperbolehkan menanam pohon ganja untuk penggunaan pribadi.
Austria
Delta9-THC maupun produk farmasi yang mengandung delta9-THC dikategorisasikan dalam annex IV dalam Dekrit Narkotika Austria. Formulasi zat tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. Pada tanggal 9 Juli 2008, Parlemen Austria menyetujui penanaman pohon ganja untuk kebutuhan penelitian dan medis. Penanaman ini dikontrol oleh Departemen Kesehatan dan Keamanan Makanan. Pemerintah Belgia telah berinisiasi untuk menelaah efektivitas ganja medis dan akan segera melakukan dekriminalisasi bagi kepemilikan ganja dalam jumlah yang kecil, walaupun sekarang ini ganja masih ilegal. Siapapun yang memiliki ganja sampai 3 gram akan mendapat peringatan verbal dan tetap boleh menyimpan ganjanya
Jerman
Konsumsi ganja adalah tindakan legal dan tiap negara bagian memiliki hukum yang berbeda terhadap kepemilikan sejumlah kecil ganja. Dalam banyak kasus, kepemilikan kurang dari 5 gram ganja atau resin tidak mendapat hukuman.
Israel
Beberapa orang telah mendapat akses dari Menteri Kesehatan untuk menggunakan ganja medis. Sejak thaun 2004, militer israel menggunakan THC sebagai pengobatan bagi tentara yang mengalami posttraumatic stress disorder.
Jepang
Segala macam produk dari ganja ilegal sejak 1948 ketika Amerika menyatakan adanya Hukum Pengaturan Hemp setelah Perang Dunia 2. Belanda Sejak tahun 1976, penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasi telah diperbolehkan di coffee shop walaupun oleh individu yang tidak memiliki izin medis. Pada tahun 2003, izin untuk penggunaan ganja medis dikeluarkan dan dapat ditebus di apotek. Sebagai catatan, memiliki dan menjual ganja tetap ilegal namun karena tidak ada kebijakan yang memberikan hukuman, ganja secara de facto dikatakan legal di Belanda.
Norwegia
Kepemilikan dan penanaman ganja adalah ilegal dan hukumannya sangat berat; denda biaya dan penjara. Tetap ada pasar gelap yang memperjual belikan ganja untuk kebutuhan medis. Portugal Sejak 2001, kepemilikan segala macam obat untuk kebutuhan pribadi telah didekriminalisasi. Penjualan dan perdagangan tetap mendapat hukuman kriminal. Indivivdu dapat dihukum dan didenda apabila menggunakan ganja di tempat umum atau dianggap terlibat perdaganan obat apabila memiliki lebih dari 25 gram obat.
Swiss
Segala bentuk kepemilikan dan penanaman tetap ilegal walaupun terdapat beberapa coffee shop di Bienne dan Interlaken. Secara umum, individu yang memliki sedikit ganja sangat jarang dihukum.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Legalisasi berasal dari kata serapan to legalize/ legalization. Pada intinya legalisasi adalah proses membuat sesuatu menjadi legal/sah/resmi. Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Pemakaian ganja mulai dari biji sampai daunnya memiliki berbagai macam dampak untuk fisik, psikis, dan psikososial kita, baik negatif maupun positif. Penanaman, kepemilikan, penggunaan, dan atau pengedaran/ penjualan/ perdagangan ganja di masing-masing negara memiliki status yang beragam. Legalisasi ganja di Indonesia masih hanya sekedar wacana, belum ada keputusan hukum yang pasti dari pemerintah. Tapi sejauh ini Indonesia telah menggolongkan ganja ke dalam jenis narkotika yang penanaman, kepemilikan, penggunaan, dan atau pengedaran/penjualan/perdagangannya dilarang oleh negara sebagaimana terdapat pada Undang-Undang tentang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
B.       Saran
Memang terdapat dampak positif yang bisa diambil dari penggunaan ganja itu sendiri, tetapi harus diingat bahwa dampak negatifnya jauh lebih banyak. Jadi penulis menolak legalisasi ganja dilakukan di Indonesia, karena Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki Undang-Undang penolakan penggunaan narkotika itu sendiri jauh-jauh hari dan apabila penggunaan ganja itu dilegalkan, dikhawatirkan penyalahgunaannya dapat meningkat.

DAFTAR PUSTAKA
Khaliq, Abdul. 2010. Dunia dalam Ganja. Jakarta: Pinus Book
Dira19. 2010. Legalisasi Ganja, Status Ganja di Negara Lain. [Online]. Tersedia: http://www.legalisasiganja.com/status-ganja-di-negara-lain/
http://hopeitsuseful.blogspot.com/2013/01/makalah-wacana-legalisasi-ganja-di.html?m=1  
Kompasiana. 2011. Legalisasi: Makna dan Penggunaannya. [Online]. Tersedia: http://hukum.kompasiana.com/2011/01/10/legalisasi-makna-dan-penggunaanya/.
Wikipedia. 2011. Ganja. [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Ganja

0 komentar:

Posting Komentar